Top
Begin typing your search above and press return to search.

Polda Jateng bongkar peredaran sabu jaringan  Malaysia

Elshinta.com, Ditresnarkoba Polda Jateng kembali menggagalkan upaya peredaran narkoba jaringan internasional dari Malaysia. Tiga tersangka yang masih ada hubungan keluarga ditangkap petugas di Nganjuk dan Tulungagung, Jawa Timur.

Polda Jateng bongkar peredaran sabu jaringan  Malaysia
X
Sumber foto: Joko Hendrianto/elshinta.com.

Elshinta.com - Ditresnarkoba Polda Jateng kembali menggagalkan upaya peredaran narkoba jaringan internasional dari Malaysia. Tiga tersangka yang masih ada hubungan keluarga ditangkap petugas di Nganjuk dan Tulungagung, Jawa Timur.

Hal tersebut diungkap dalam konferensi pers di Mapolda Jateng yang dipimpin oleh Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng Kombes Lutfi Martadian didampingi Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Mas Anton Martin dan pejabat BNNP Jateng, Kamis siang (15/9).

“Pengungkapan berawal pada Kamis, (1/9) petugas Bea Cukai mencurigai empat paket yang berasal dari Malaysia. Setelah pengecekan X-Ray, ditemukan di dalam masing-masing paket itu berisi serbuk kristal. Hasil test kit atas serbuk kristal tersebut positif Methamfetamia (sabu),” ujar Dirresnarkoba seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Joko Hendrianto.

Adapun ketiga tersangka yang diamankan berinisial HS alias MW (42), UK (34) dan KK (47).

Lutfi Martadian menyebutkan, tersangka HS yang bekerja sebagai buruh di Malaysia. Dia mengirimkan narkoba yang disembunyikan dalam 4 buah pigura dari Malaysia melalui jalur laut menuju alamat yang telah dia dapatkan dari tersangka UK dan KK.

Barang-barang tersebut ditujukan pengirimannya di dua tempat yaitu di rumah YA (anak tiri tersangka KK) di Nganjuk dan di rumah kerabat tersangka UK di Tulungagung

Selanjutnya petugas melacak pengiriman dan menangkap ketiga tersangka di Kabupaten Nganjuk dan Tulungagung, Jawa Timur pada Senin (5/9).

Dalam penangkapan, petugas membongkar isi paket dan menemukan narkoba jenis sabu dengan jumlah total 3,5 kg yang disembunyikan dalam 4 paket berisi pigura.

“Ketiga orang yang diamankan adalah HS selaku pengirim paket dari Malaysia serta tersangka UK dan KK yang berperan memberikan alamat pengiriman paket, keduanya dijanjikan upah dari tersangka HS masing-masing sebesar Rp 5 juta,” tuturnya

Dalam keterangannya, tersangka HS mengaku mendapat upah dari seseorang yang menyuruhnya mengirim paket tersebut dari Malaysia sebesar Rp 50 juta.

Atas keterlibatan para tersangka dalam jaringan peredaran narkoba jaringan internasional tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal 132 ayat 1 Jo pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati,” ujarnya.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire